PANDUAN LAYANAN KEPENDUDUKAN

02 Februari 2023
Admin Utama
Dibaca 36 Kali
PANDUAN LAYANAN KEPENDUDUKAN

STANDAR PELAYANAN

Standar Pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan dalam penilaian kualitas pelayanan sebagai keajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka terwujudnya pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.

Komponen Standar Pelayanan adalah meliputi :

A.  Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pringsewu ada 14 (empat belas) komponen Standar Pelayanan meliputi :

6 ( enam) Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (SERVICE DELIVERY) yang terdiri dari :

  1. Persyaratan;
  2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur;
  3. Jangka Waktu Penyelesaian;
  4. Biaya/Tarif;
  5. Produk Layanan;
  6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan.

8 ( delapan) Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi ( Manufacturing Delivery) yang terdiri dari :

  1. Dasar Hukum;
  2. Sarana Prasarana/ Fasilitas;
  3. Kompetensi Pelaksana;
  4. Pengawasan Internal;
  5. Jumlah Pelaksana;
  6. Jaminan Pelayanan;
  7. Jaminan Kemanan dan Keselamatan Pelayanan;
  8. Evaluasi Kinerja Pelayanan.

B.  Produk Pelayanan Penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan pada Disdukcapil Kabupaten Pringsewu meliputi 16 Produk layanan dengan 58 jenis layanan yang secara rinci disampaikan dalam tabel di bawah ini :

No

Produk Layanan

Jenis Layanan

1

Biodata Penduduk

1. Pelayanan Penerbitan Data

2

Kartu Keluarga (KK) 

1. Pelayanan KK Baru;

2. Pelayanan KK Karena Rusak;

3. Pelayanan KK Karena Hilang;

4. Pelayanan KK karena Perubahan Data;

3

KTP-el

1. Pelayanan KTP-el Baru;

2. Pelayanan KTP-el Karena Rusak;

3. Pelayanan KTP-el Karena Hilang;

4. Pelayanan KTP-el Karena Perbaikan Elemen Data.

4

Kartu Identitas Anak (KIA)

1. Pelayanan KIA Baru;

2. Pelayanan KIA Karena Hilang;

3. Pelayanan KIA Karena Rusak;

4. Pelayanan KIA Karena Perubahan Elemen Data

5

Surat Keterangan Pindah ( SKP)

1. Pelayanan Keterangan Pindah WNI;

2. Pelayanan Keterangan Pindah Luar Negeri;

3. Pelayanan Keterangan Pindah WNA di NKRI

6

Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)

1. Pelayanan Penerbitan SKTT Baru;

2. Pelayanan Penerbitan SKTT PindahDatang di NKRI

7

Surat Keterangan Kependudukan

Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Kependudukan sesuai regulasi ( SURKET) dan keperluan pemohon

8

Akta Kelahiran

1. Pelayanan Penerbitan Akta Kelahiran Baru;

2. Pelayanan Penerbitan Akta Kelahiran Karena Rusak;

3. Pelayanan Penerbitan Akta Kelahiran Karena Hilang;

4. Pelayanan Pembetulan Akta Kelahiran;

5. Pelayanan Perubahan Akta Kelahiran.

9

Akta Kematian

1. Pelayanan Penerbitan Akta Kematian Baru;

2. Pelayanan Penerbitan Akta Kematian Karena Rusak;

3. Pelayanan Penerbitan Akta Kematian Karena Hilang;

4. Pelayanan Pembetulan Akta Kematian.

5. Pelayanan Perubahan Akta Kelahiran

10

Akta Perkawinan

1. Pelayanan Penerbitan Akta Perkawinan Baru;

2. Pelayanan Penerbitan Akta Perkawinan Karena Rusak;

3. Pelayanan Penerbitan Akta Perkawinan Karena Hilang;

4. Pelayanan Pembetulan Akta Perkawinan;

11

Akta Perceraian

1. Pelayanan Penerbitan Akta Perceraian Baru;

2. Pelayanan Penerbitan Akta Perceraian Karena Rusak;

3. Pelayanan Penerbitan Akta Perceraian Karena Hilang;

4. Pelayanan Pembetulan Akta Perceraian

5. Pelayanan Pembatalan Akta Perceraian.

12

Akta Pengakuan Anak

1. Pelayanan Akta Pengakuan Anak Baru;

2. Pelayanan Akta Pengakuan Anak karena Hilang;

3. Pelayanan Akta Pengakuan Anak karena Rusak;

4. Pelayanan Akta Pengakuan Anak oleh WNA;

5. Pelayanan Akta Pengakuan Anak oleh WNI.

13

Akta Pengesahan Anak

1. Pelayanan Akta Pengesahan Anak Baru;

2. Pelayanan Akta Pengesahan Anak karena Hilang;

3. Pelayanan Akta Pengesahan Anak karena Rusak;

4. Pelayanan Akta Pengesahan Anak oleh WNA;

5. Pelayanan Akta Pengesahan Anak oleh WNI.

14

Pencatatan Pengangkatan Anak

1. Pelayanan Pencatatan Pengangkatan Anak WNI;

2. Pelayanan Pencatatan Pengangkatan Anak WNA oleh WNI;

3. Pelayanan Pencatatan Pengangkatan Anak WNI oleh WNA

15

Surat Keterangan Pencatatan Sipil

1. Pelayanan Pencatatan Lahir Mati;

2. Pelayanan Pelaporan Kelahiran WNI di luar negeri;

3. Pelayanan Pelaporan Perkawinan WNI di Luar Negeri;

4. Pelayanan Pelaporan Perceraian WNI di luar negeri;

5. Pelayanan pencatatan perubahan status kewarganegaraan;

6. Pelayanan Pembatalan Akta Perkawinan.

16

Legalisir

1. Pelayanan Legalisir Kartu Keluarga;

2. Pelayanan Legalisir Akta-Akta Catatan Sipil;

 

NB : Untuk Persyaratan Klik Jenis Produknya

 

Sumber : Website Disdukcapil Pringsewu

Anda juga dapat mengunduh File Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pringsewu Nomor : 800/353/Kpts/D.09/2022 Tentang Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pringsewu, di Link Di bawah ini :