HIMBAUAN UNTUK MELAKSANAKAN PROGRAM SEDOT LIMBAH TINJA

SURAT EDARAN
No : 660.1/1834/D.03/2022
TENTANG
HIMBAUAN UNTUK MELAKSANAKAN PROGRAM SEDOT LIMBAH TINJA
Kabupaten Pringsewu merupakan Kabupaten pertama di pulau Sumatera yang berhasil melaksanakan praktek buang air besar tidak sembarangan atau Open Defecation Free (ODF) yang di deklarasikan pada tahun 2017. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Pringsewu berkomitmen dan berupaya untuk menyukseskan pemenuhan target 100-0-100 yaitu, 100% Air Minum Layak, 0% Kawasan Kumuh dan 100% Akses Sanitasi Aman.
Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk mendukung peningkatan akses sanitasi aman di
Kabupaten Pringsewu, dengan ini disampaikan hal - hal sebagai berikut :
- Melaksanakan penyedotan limbah tinja secara berkala sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Peraturah Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik;
- Memanfaatkan fasilitas penyedotan limbah tinja yang dikelola oleh UP Pengelolaan Air Limbah yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Pringsewu, dengan menghubungi Operator UPT. Pengelolaan Air Limbah dengan Sdr. Nurul (082184997233);
- Besaran Tarif Retribusi Sedot Limbah Tinja sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 02 Tahun 2017 tentang Retribusi Penyedotan Kakus adalah sebagai berikut:
- Kategori Niaga dikenakan biaya Rp. 75.000/m°;
- Kategori Non Niaga dikenakan biaya Rp. 60.000/m°;
- Kategori Sosial dikenakan biaya Rp. 50.000/m°.
Untuk area yang jauh tempatnya lebih dari 10 Km dikenakan tambahan biaya sebagai berikut :
- Radius 10 sampai dengan 25 Km Rp. 50.000;
- Radius 25 sampai dengan 50Km Rp. 75.000;
- Radius lebih dari 50 Km Rp. 100.000.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin