Musyawarah Penetapan Calon Penerima BLT Dana Desa Pekon Sidoharjo Pringsewu-Lampung

07 Mei 2020
JONI
Dibaca 247 Kali
Musyawarah Penetapan Calon Penerima BLT Dana Desa Pekon Sidoharjo Pringsewu-Lampung

 

Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu melakukan perubahan pada Anggaran Pendapatan Belanja Pekon (APB-Pekon) tahun anggaran 2020 untuk Bidang Penaggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa.

Salah satu perubahan tersebut di peruntukan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu yang akan diberikan kepada masyarakat miskin danmasyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Besaran BLT-Dana Desa sesuai dengan surat dari Kementerian Desa dan di teruskan melalui surat Bupati Pringsewu yaitu Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) yang akan diberikan selama 3 bulan terhitung mulai bulan April.

Jumlah masyarakat Calon Penerima BLT-Dana Desa Pekon Sidoharjo sejumlah 245 (dua ratus empat puluh lima) Kepala Keluarga yang terdiri dari keluarga miskin dan keluarga yang terdampak pandemi Covid-19.