STOP KARHUTLA

24 September 2019
JONI
Dibaca 59 Kali
STOP KARHUTLA

Polsek pringsewu melalui Babinkamtibmas bersama dengan aparatur pekon sidoharjo  saling bersinergi untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla .

Kegiatan yang dilakukan Bhabinkamtibmas  ini dimaksudkan  mengajak warga untuk selalu

peduli terhadap lingkungan dan kelestarian hutan, selalu menjaga hutan dan tidak membuka lahan dengan cara membakarnya.

Kemudian, menghimbau untuk tidak membakar lahan, baik kebun atau hutan, karena dampak dari karhutla adalah

rusaknya lingkungan, musnahnya ekosistem dan terganggunya kesehatan masyarakat.

Pembakaran Hutan dan lahan, dapat diancam dengan pidana penjara dan denda, sesuai dengan Undang-undang Nomor 18

tahun 2004 pasal 48 ayat 1. “setiap orang yang dengan sengaja membuka atau

mengolah lahan dengan cara pembakaran yang mengakibatkan terjadinya pencemaran

dan kerusakan fungsi lingkungan hidup diancam dengan pidana penjara 15 tahun

dan denda 15  Miliar Rupiah.