STOP KARHUTLA

Polsek pringsewu melalui Babinkamtibmas bersama dengan aparatur pekon sidoharjo saling bersinergi untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla .
Kegiatan yang dilakukan Bhabinkamtibmas ini dimaksudkan mengajak warga untuk selalu
peduli terhadap lingkungan dan kelestarian hutan, selalu menjaga hutan dan tidak membuka lahan dengan cara membakarnya.
Kemudian, menghimbau untuk tidak membakar lahan, baik kebun atau hutan, karena dampak dari karhutla adalah
rusaknya lingkungan, musnahnya ekosistem dan terganggunya kesehatan masyarakat.
Pembakaran Hutan dan lahan, dapat diancam dengan pidana penjara dan denda, sesuai dengan Undang-undang Nomor 18
tahun 2004 pasal 48 ayat 1. “setiap orang yang dengan sengaja membuka atau
mengolah lahan dengan cara pembakaran yang mengakibatkan terjadinya pencemaran
dan kerusakan fungsi lingkungan hidup diancam dengan pidana penjara 15 tahun
dan denda 15 Miliar Rupiah.


Komentar baru terbit setelah disetujui Admin