SOSIALISASI DAN PEMBINAAN KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM)

26 Juli 2019
JONI
Dibaca 274 Kali
SOSIALISASI DAN PEMBINAAN KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM)

Kelompok Informasi masyarakat (selanjutnya disebut KIM) merupakan nama umum untuk kelompok yang dibentuk oleh masyarakat dari masyarakat dan untuk masyarakat . KIM bisa saja terbentuk dari kelompok yang sudah ada sebelumnya maupun baru.

KIM dapat berasal dari kelompok usaha bersama , hobby, atau perkumpulan dengan tujuan tertentu dimasyarakat dan lain lain.

Dengan dibentuknya KIM diharapkan dapat menambah pengetahuan dan memperluas ruang lingkup usaha serta dapat membantu kesejahteraan ekonomi masyarakat dengan mempromosikan usaha usaha yang dimiliki oleh masyarakat dan dapat menginformasikan potensi potensi yang ada diwilayah nya masing masing.

KIM juga dapat berfungsi sebagai sumber informasi /untuk  meluruskan apabila ada informasi yang tidak benar (Hoax) .

Hubungan keterkaitan KIM dan UU DESA / PEMERINTAHAN

UU (Undang-undang) Bab XII,Pasal 94 Lembaga Kemasyarakatan Desa.

PP (PERATURAN PEMERINTAH) PP.43/2016,Pasal 127 Huruf (e) dan (f) Bab X Pasal 150 + 151.

Permendes NB lg/2017 Penerapan Prioritas Dana Desa Pasal 5 Huruf  (a) no 4 infokom Pasal 7 Huruf (d) dan Sistem Informasi Desa.